Media KampungBayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri pada Minggu malam, 30 Agustus 2026. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian Encek yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun.

Encek ditangkap di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026. Selama masa pelariannya, ia diduga tetap aktif menjalankan aktivitas yang berhubungan dengan jaringan narkoba lintas negara. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Brigjen Eko Hadi Santoso.

Baca juga:

Profil dan Kasus Encek

Bayu Wicaksono, yang dikenal dengan nama Encek, merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis 14 tahun penjara. Namun, ia baru menjalani sekitar dua tahun masa hukuman sebelum melarikan diri dari Rutan Klas II B Sukadana pada 21 April 2024. Pelariannya membuatnya menjadi buronan yang menjadi prioritas penangkapan pihak kepolisian.

Proses Penangkapan dan Penanganan

Setibanya di Bareskrim Polri, Encek terlihat dikawal ketat oleh petugas saat digiring ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengenakan kaus hitam dan celana pendek berwarna krem, dengan tangan diborgol dan ditutupi goodie bag berwarna biru. Penanganan terhadap Encek dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif.

Baca juga:

Signifikansi Penangkapan

Penangkapan buronan narkoba ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara. Dengan ditangkapnya Encek, diharapkan jaringan narkoba yang selama ini dikendalikan atau terkait dengannya dapat terurai dan aktivitas ilegal tersebut dapat dicegah lebih lanjut.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pengamanan di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah kaburnya narapidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga:

Langkah Selanjutnya

Setelah penangkapan ini, Encek akan menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan narkoba yang selama ini menjadi target penyidikan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika dan mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.