Media Kampung – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, baru saja divonis empat bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan tagihan hotel. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin, 18 Mei 2026. Majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasrolan menyatakan Hellyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Kasus ini menjadi perhatian karena Hellyana saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2024–2029. Ia mulai menjabat pada 17 April 2025 mendampingi Gubernur Hidayat Arsani.
Hellyana lahir di Tanjung Pandan, Belitung, pada 26 Juli 1977. Perempuan berusia 48 tahun tersebut merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP. Sebelum menjadi wakil gubernur, ia pernah duduk sebagai anggota DPRD Bangka Belitung periode 2019–2024.
Dari sisi pendidikan, Hellyana diketahui menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Tanjung Pandan pada 1992–1995. Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Azzahra dan menyandang gelar Sarjana Hukum. Karier politik Hellyana cukup menonjol di tingkat daerah. Selain pernah menjadi anggota DPRD Babel, ia juga tercatat sebagai Ketua DPW PPP Bangka Belitung.
Namun, perjalanan politik Hellyana tidak lepas dari kontroversi. Sebelumnya, ia juga sempat disebut dalam laporan terkait dugaan ijazah palsu. Selain itu, hubungan kerjanya dengan Gubernur Hidayat Arsani dikabarkan kurang harmonis sejak keduanya dilantik. Hellyana pernah mengakui komunikasi dengan gubernur sulit dilakukan.
Ia juga menyebut ruang geraknya sebagai wakil gubernur mulai dibatasi. Kondisi tersebut menambah dinamika politik internal di Bangka Belitung dan menjadi perhatian publik daerah. Adapun perkara yang kini menyeret Hellyana bermula dari penggunaan fasilitas Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang pada periode Agustus 2023 hingga September 2024.
Berdasarkan dakwaan, Hellyana disebut memesan kamar hotel, ruang pertemuan, paket meeting, konsumsi, dan fasilitas lain untuk sejumlah kegiatan. Pemesanan fasilitas tersebut disebut dilakukan melalui perantara Nuraida Adelia Saragih alias Adelia, yang merupakan manajer hotel sekaligus pelapor dalam perkara ini. Namun, tagihan atas penggunaan fasilitas itu disebut tidak pernah dibayarkan.
Pelapor mengaku telah berulang kali menagih pembayaran, tetapi tidak mendapat penyelesaian. Akibatnya, pelapor menyebut harus menutup tagihan menggunakan uang pribadi senilai Rp22.257.000. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan tanggung jawab pejabat publik dalam mengelola keuangan dan sumber daya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan