Media Kampung – Sigit Pratomo, seorang alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Solo terkait polemik ijazah Jokowi yang belum pernah ditampilkan ke publik maupun dalam persidangan sebelumnya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt dan mulai disidangkan pada Mei 2026.
Dalam sidang kedua yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026, Sigit hadir secara langsung dan menjelaskan latar belakang serta alasan di balik gugatan yang dilayangkannya. Ia mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 1997 yang hampir mengalami drop out karena lama menyelesaikan studinya hingga akhirnya lulus pada 2006. Meskipun belum pernah bertemu langsung dengan Jokowi, Sigit merasa memiliki tanggung jawab moral sebagai sesama alumni UGM untuk ikut menyoroti kasus tersebut.
Sigit menilai bahwa Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak pernah memenuhi kewajiban untuk menunjukkan ijazahnya secara transparan, baik di media maupun di persidangan. Ia menyatakan, “Beliau tidak pernah mendatangi persidangan untuk menunjukkan ijazah baik lewat persidangan itu sendiri maupun publik. Ini ada kegaduhan ini tidak ada upaya stop.” Selain itu, Sigit mengkritik pernyataan kuasa hukum Jokowi yang menyatakan tidak ada kewajiban menunjukkan ijazah, karena menurutnya hal itu menunjukkan kurangnya itikad baik, terutama mengingat Jokowi tidak pernah menghadiri sidang terkait gugatan tersebut.
Gugatan ini juga menyeret Universitas Gadjah Mada dan Polda Metro Jaya sebagai tergugat, mengingat ijazah yang menjadi objek sengketa kini berada di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti. Kuasa hukum Sigit, Dekka Ajeng Maharasri, menyampaikan bahwa pihaknya ingin mengetahui perkembangan permohonan pinjam pakai ijazah tersebut yang diajukan oleh kuasa hukum Jokowi.
Sigit menambahkan bahwa sebagai alumni UGM, pihaknya merasa perlu menjaga nama baik almamater dan menegakkan aturan yang berlaku di organisasi alumni. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya atas turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Jokowi akibat polemik ijazah ini, yang menurut sejumlah survei terus meningkat. Dengan menggugat secara hukum, Sigit berharap masalah ini dapat segera mendapatkan titik terang dan diselesaikan secara tuntas.
Majelis hakim dalam persidangan meminta kedua belah pihak menempuh mediasi sebelum sidang dilanjutkan, sebagai upaya menyelesaikan sengketa secara damai. Proses hukum ini masih berlanjut dan menjadi perhatian publik karena melibatkan figur penting serta institusi pendidikan ternama di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




