Media Kampung – Tim kuasa hukum dr. Tifa menyoroti ketidakhadiran Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan kasus polemik tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/7/2026). Kuasa hukum dr. Tifa, Muhammad Taufiq, bahkan menyinggung soal nyali dan dugaan penggunaan jasa buzzer oleh pihak Jokowi.

Muhammad Taufiq mempertanyakan komentar sebelumnya dari pihak Jokowi yang menyatakan kesiapan hadir dengan membawa seluruh ijazah sejak SD. Namun kenyataannya, Jokowi tidak hadir.

Baca juga:

“Jokowi nyalinya tidak gede, Jokowi itu hanya membayar buzzer saja. Jadi ini ijazahnya SD, SMP, SMA – laporan kami itu tidak menyebut ijazah SD, SMP, SMA, cuma sarjananya,” ucap Muhammad Taufiq.

Ia juga menilai ketidakhadiran Jokowi membuktikan ucapannya seminggu lalu, bahwa mantan presiden itu takut dengan Pasal 217 ayat 1 dan 2.

Baca juga:

“Seminggu yang lalu saya mengatakan Jokowi takut dengan pasal 217 ayat 1 dan ayat 2. Dan hari ini terbukti ya,” tegasnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa kliennya sebenarnya sudah siap menghadiri persidangan. Bahkan, Jokowi sudah siap hadir pekan depan jika eksepsi dr. Tifa ditolak. Namun, majelis hakim mengabulkan eksepsi dr. Tifa, sehingga perkara dinyatakan selesai.

Baca juga:

“Sebenarnya Pak Jokowi sendiri sudah siap, untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu. Tapi ternyata ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu ya. Untuk itu kita hormati dan mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya,” ucap Rivai Kusumanegara.

Perkara ini bermula dari tuduhan dr. Tifa yang menyebut Jokowi menggunakan ijazah palsu. Sidang hari ini berakhir dengan dikabulkannya eksepsi dr. Tifa, yang berarti dakwaan jaksa perlu diperbaiki. Belum ada kepastian apakah perkara akan berlanjut ke persidangan selanjutnya.