Media Kampung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali absen dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada pertengahan September 2026. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menjelaskan bahwa ketidakhadiran Nusron disebabkan oleh agenda resmi yang telah dijadwalkan sebelumnya, bukan karena kondisi kesehatan. Ossy pun mewakili Menteri dalam rapat tersebut dan tetap berkomunikasi secara intensif dengan Nusron.

Ketidakhadiran Nusron ini menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya dugaan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka, termasuk empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Baca juga:

Penyidikan KPK mengungkap bahwa keempat tersangka diduga berperan sebagai pengepul uang dari layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu kasus yang menjadi fokus adalah pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon yang sempat bermasalah akibat sengketa dan pemblokiran sertifikat oleh ahli waris. Dalam alur kasus ini, Erwin berperan sebagai penghubung yang menerima uang tunai dari pihak swasta dan menyalurkan dana ke tersangka lain.

Nilai uang suap yang diselidiki mencapai miliaran rupiah, termasuk setoran tunai sebesar Rp 10 miliar yang tercatat dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. Selain itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, juga diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 8 miliar.

Baca juga:

Menanggapi dugaan keterlibatan Nusron Wahid, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan menunggu hasil penyidikan. Bambang menekankan bahwa dugaan keterlibatan Nusron masih belum dapat disimpulkan dan Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berjalan.

KPK juga menyatakan bahwa pemanggilan Nusron Wahid dalam penyidikan kasus ini akan bergantung pada kebutuhan penyidikan ke depan. Penyidik akan menentukan siapa saja pihak yang perlu dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara komprehensif.

Baca juga:

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat tinggi negara dan tata kelola pertanahan yang sangat krusial dalam pembangunan serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi seluruh pihak terkait.

Dalam situasi ini, Nusron Wahid tetap menjalankan tugasnya dengan penugasan yang sudah dijadwalkan, sementara KPK terus melanjutkan penyidikan secara profesional. Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini melalui sumber informasi resmi dan menunggu hasil akhir proses hukum yang berlaku.