Media Kampung – 13 April 2026 | Pemerintah mengumumkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) satu hari dalam seminggu bagi ASN dan karyawan swasta, namun langkah ini menuai kekhawatiran pelaku usaha terkait potensi penurunan produktivitas.
Kebijakan tersebut disampaikan pada 2 April 2026 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, menegaskan bahwa hari kerja dari rumah tidak otomatis menjadi libur panjang.
Pengaturan ini mencakup semua aparatur negara serta pegawai perusahaan swasta, dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas kerja tanpa mengubah total jam kerja mingguan.
Namun, asosiasi pengusaha mengingatkan bahwa satu hari WFH dapat mengganggu alur produksi, terutama bagi industri manufaktur yang mengandalkan proses berkesinambungan.
“Jika produksi terhenti satu hari, biaya tetap harus tetap dibayar, sehingga margin keuntungan tertekan,” ujar Budi Santoso, Ketua Umum APINDO, pada konferensi pers.
Survei internal yang dilakukan oleh Kamar Dagang Indonesia menunjukkan bahwa 68 persen pelaku usaha kecil dan menengah memperkirakan penurunan output sebesar 5 hingga 10 persen pada hari WFH.
CEO jaringan ritel Alfamart, Rina Wijaya, menambahkan bahwa penyesuaian stok barang menjadi tantangan utama karena pola penjualan dapat berubah secara tiba-tiba.
Bidang logistik dan transportasi juga mengkhawatirkan penumpukan barang di gudang bila pengiriman tidak berjalan sesuai jadwal reguler.
Beberapa perusahaan besar telah merencanakan rotasi tim untuk menjaga kelancaran operasional, namun hal ini menambah beban koordinasi manajerial.
Pemerintah menegaskan bahwa layanan publik tetap akan dipenuhi, dengan pegawai yang tetap hadir secara fisik pada hari-hari kerja yang ditentukan.
Uji coba WFH pada tahun 2024 di beberapa kementerian menunjukkan peningkatan kepuasan kerja, namun data produktivitas masih belum konsisten.
Secara global, tren kerja jarak jauh terus berkembang, namun adaptasi di sektor manufaktur tetap memerlukan pendekatan hybrid yang hati-hati.
Serikat Pekerja Indonesia menyambut baik fleksibilitas tersebut, namun meminta jaminan tidak ada pemotongan gaji atau tunjangan.
Pengusaha menekankan pentingnya kebijakan yang mempertimbangkan rantai pasok, terutama di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Hingga 5 April 2026, kementerian terkait masih meninjau masukan dari dunia usaha dan serikat pekerja, dengan kemungkinan revisi kebijakan di minggu mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan