Media Kampung, Ponorogo dan Jakarta – Penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo diperpanjang selama 40 hari untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke pengadilan. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara tetap berjalan meski perusahaan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp401 miliar.

Penahanan dua tersangka berinisial S dan FS dilakukan demi memastikan kelengkapan dokumen dan alat bukti dalam perkara korupsi DPRD Ponorogo. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, menyatakan bahwa perpanjangan penahanan diberikan untuk pendalaman dan validasi perhitungan kerugian keuangan negara yang hingga kini masih belum rampung. Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 59 saksi terkait perkara tersebut.

Baca juga:

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengkonfirmasi bahwa proses hukum terhadap PT CNI tetap dilanjutkan meskipun nilai kerugian negara senilai Rp401 miliar telah dikembalikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak menghentikan proses penyidikan yang saat ini berada pada tahap penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen terkait kasus ini.

Baca juga:

Kejagung juga membantah keterkaitan perkara ini dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sempat ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan dan ekspor nikel di luar ketentuan yang terjadi pada periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara. Dokumen hasil uji kadar nikel diduga telah diatur sedemikian rupa agar memenuhi syarat ekspor, padahal sebenarnya tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca juga:

Kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum yang berkelanjutan di bidang korupsi, baik pada tingkat daerah maupun nasional, dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan sumber daya alam.