Media Kampung – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan klarifikasi terkait viralnya penggalangan dana mandiri yang dilakukan oleh sejumlah atlet tunarungu untuk mengikuti kejuaraan internasional. Kemenpora menegaskan bahwa penyaluran anggaran negara (APBN) harus mengikuti regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan Pemerintah terhadap Atlet Disabilitas
Plt. Deputi Pembudayaan Olahraga Kemenpora, Budi Ariyanto Muslim, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung dan memfasilitasi pembinaan atlet disabilitas. Namun, penyaluran dana dari APBN hanya dapat diberikan kepada organisasi olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang diakui secara resmi.
Kemenpora mencatat rencana keberangkatan atlet tunarungu ke Asia Pacific Deaf Multi-Sport Championship 2026 di Penang, yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Olahraga Tuna Rungu Indonesia (Porturin). Namun, federasi internasional yang sah untuk olahraga tunarungu adalah International Committee of Sports for the Deaf (ICSD). Di Indonesia, organisasi yang diakui oleh ICSD adalah Indonesian Association of the Deaf Athlete (PATRIN).
Regulasi dan Tata Kelola Pendanaan
Budi Ariyanto Muslim menjelaskan bahwa hanya organisasi olahraga yang terdaftar dan diakui oleh federasi cabang olahraga internasional yang berhak mendapatkan pendanaan dari pemerintah. Oleh karena itu, penyaluran dana harus sesuai dengan aturan yang berlaku maupun anggaran dasar ICSD.
Pihak Kemenpora menyayangkan narasi negatif yang menyudutkan pemerintah di media sosial. Untuk itu, Kemenpora akan melakukan evaluasi objektif dan memperkuat tata kelola bersama Komite Paralimpik Nasional (NPC) Indonesia guna memastikan pendanaan berjalan sesuai aturan.
Dukungan dan Fasilitas untuk Atlet Disabilitas
Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Surono, menegaskan bahwa pemerintah tidak mengesampingkan prestasi atlet disabilitas. Pemerintah terus memberikan dukungan nyata melalui pembangunan fasilitas Paralympic Training Center Indonesia di Jawa Tengah dan pembiayaan kontingen pada ajang multidisiplin seperti ASEAN Para Games dan Asian Para Games.
Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan finansial berupa bonus yang ditransfer langsung kepada atlet berprestasi, sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian mereka.
Kesimpulan
Pemerintah melalui Kemenpora menegaskan bahwa penggalangan dana oleh atlet tunarungu harus tetap mematuhi regulasi APBN dan perundang-undangan terkait. Dukungan terhadap atlet disabilitas terus dilakukan dengan fasilitas dan pembiayaan yang memadai, namun penyaluran dana dari pemerintah harus disalurkan melalui organisasi resmi yang diakui secara internasional. Hal ini bertujuan untuk menjaga tata kelola yang baik dan memastikan dukungan pemerintah tepat sasaran.














Tinggalkan Balasan