Media Kampung, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin menyambut baik rencana pemerintah untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di daerah menjadi Pegawai Pemerintah Pusat. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi Kepala Daerah serta pegawai non-PNS di sektor pendidikan dan kesehatan di wilayah daerah.
Sultan menilai langkah ini sebagai bentuk penghargaan negara yang adil terhadap seluruh abdi negara. “Kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat merupakan wujud keadilan yang selama ini dinantikan oleh para PPPK di daerah,” ujarnya dalam pernyataan kepada wartawan di Gedung DPD RI, Kamis (19/8/2026).
Menurut Sultan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus terhadap kebijakan yang berorientasi pada prinsip keadilan dan pemerataan, nilai yang patut diapresiasi oleh seluruh warga negara. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan semangat pengabdian para guru dan tenaga kesehatan non-PNS di daerah.
Dampak terhadap Ekonomi Daerah dan Pengelolaan ASN
Kebijakan pengalihan status PPPK daerah menjadi pegawai pemerintah pusat diperkirakan juga akan memberikan dampak positif terhadap geliat perekonomian daerah. Sultan meyakini dengan APBN yang mencapai Rp4.000 triliun, pemerintah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membiayai kebutuhan ASN secara berkelanjutan.
Namun demikian, Sultan menegaskan pentingnya pengawasan agar pemerintah daerah tidak merekrut pegawai honorer baru yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.
Kontribusi Kebijakan bagi Sektor Pendidikan dan Kesehatan
Pengangkatan PPPK daerah menjadi pegawai pemerintah pusat menjadi salah satu bentuk perhatian khusus pemerintah terhadap sektor pendidikan dan kesehatan, yang selama ini banyak melibatkan tenaga non-PNS. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan non-PNS yang berperan penting dalam pelayanan publik di daerah.
Selain itu, status ASN pemerintah pusat diharapkan mendorong peningkatan profesionalisme dan motivasi kerja para PPPK, sehingga kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan di daerah dapat terus meningkat.
Konteks Kebijakan dan Peran DPR RI
Rencana pengangkatan PPPK daerah ini juga mendapat perhatian dari pimpinan DPR RI yang terus memberikan atensi khusus terhadap nasib para PPPK dan PPPK paruh waktu. Hal ini mencerminkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperbaiki tata kelola aparatur dan meningkatkan keadilan bagi pegawai pemerintah.
Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya manusia aparatur serta memperkuat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.















Tinggalkan Balasan