Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, pada Sabtu dini hari tanggal 22 Agustus 2026. Penahanan dilakukan setelah Akhmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi terkait proses seleksi mahasiswa baru di Unsoed.
Selain Akhmad Sodiq, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), dan tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebelum digiring ke mobil tahanan.
Fakta Kasus Korupsi Seleksi Mahasiswa Baru
KPK mengungkapkan tiga klaster utama dalam kasus korupsi yang melibatkan Akhmad Sodiq dan para tersangka lainnya:
- Klaster pertama berkaitan dengan Norman Arie Prayoga yang, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk memastikan masuk ke Fakultas Kedokteran Unsoed.
- Klaster kedua meliputi penerimaan gratifikasi senilai Rp 680 juta yang terkait dengan proses seleksi mahasiswa baru.
- Klaster ketiga mengacu pada Eko Sumanto yang mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru dengan total Rp 1,12 miliar, juga atas sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Proses Penahanan dan Penyidikan
Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang dapat menghambat penyidikan dan untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus ini menjadi perhatian penting karena melibatkan pimpinan universitas negeri yang memiliki peran strategis dalam dunia pendidikan. Dugaan korupsi dalam proses seleksi mahasiswa baru ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan serta menimbulkan ketidakadilan dalam akses pendidikan tinggi.
KPK terus berkomitmen memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk di lingkungan pendidikan, guna menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.














Tinggalkan Balasan