Media Kampung, Purwokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-19 sepanjang tahun 2026 dengan menyasar jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam operasi ini, Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq, bersama dua wakil rektor diamankan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa OTT dilakukan di Purwokerto dan Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Rektor, dua Wakil Rektor, dan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan kampus. Dari 14 orang tersebut, 12 diamankan di Purwokerto dan 2 lainnya di Jakarta. Sebagian telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK dan Polresta Banyumas.

Baca juga:

KPK menemukan adanya transaksi uang bernilai ratusan juta rupiah yang diduga digunakan untuk meloloskan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed. Jumlah tersebut jauh melebihi biaya resmi penerimaan mahasiswa yang berlaku. Modus yang digunakan melibatkan sistem layering, yakni teknik penyamaran asal-usul uang suap melalui transaksi keuangan berlapis-lapis dan kompleks, sehingga mempersulit pengungkapan aliran dana.

Setelah OTT, KPK juga menyegel ruang pimpinan rektorat Unsoed di lantai tiga gedung rektorat. Pihak kampus masih menunggu informasi resmi terkait penyegelan tersebut dan proses hukum yang berjalan. Pegawai kampus melaporkan bahwa penyegelan mencakup ruang rektor dan seluruh ruang wakil rektor, namun belum ada konfirmasi langsung dari pihak universitas.

Baca juga:

KPK menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan integritas generasi muda. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pejabat tinggi universitas dan berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, yang seharusnya berjalan transparan dan adil.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. KPK terus mendalami mekanisme dan modus operandi dalam kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang tepat.

Baca juga: