Media Kampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan ini menandai rampungnya penyidikan perkara yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tersebut.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyatakan bahwa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU. Para tersangka terdiri dari Lila Harsyah Bakhtiar (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin), Fadjar Donny Tjahjadi (Direktur Teknis Kepabeanan pada DJBC), Muhammad Zulfikar (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru), serta delapan direktur dan pemegang saham dari berbagai perusahaan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 242 saksi dan 5 orang ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan agar para tersangka dapat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari dugaan persekongkolan para tersangka untuk mengekspor CPO ke luar negeri, padahal pemerintah telah membatasi ekspor komoditas tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Mereka diduga menyamarkan CPO sebagai POME agar tetap bisa diekspor. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 60 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan