Media Kampung, Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyerahkan uang sebesar Rp 4,9 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan dari terpidana kasus korupsi Agus Hartono.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Semarang Andhie Fajar Arianto melalui Bank BJB Kantor Cabang Semarang di kantor Kejari Semarang, Kamis (23/7). Uang itu berasal dari lelang rumah milik Agus Hartono, terpidana dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di tiga bank BUMN: Bank BJB, Bank Mandiri, dan Bank BRI.

Baca juga:

Pemulihan Kerugian Negara

Andhie menjelaskan bahwa penyerahan uang hasil lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Pemulihan kerugian negara ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses lelang barang rampasan juga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andhie.

Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Semarang, Risto Livian Surbakti, menambahkan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk mengurangi kerugian negara. “Nanti uang ini akan digunakan untuk mengurangi kerugian negara,” tegas Risto.

Baca juga:

Latar Belakang Terpidana

Agus Hartono merupakan terpidana dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di tiga bank pelat merah. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Selain itu, pada 19 Juli 2022, Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi Polda Jawa Tengah juga menetapkan Agus sebagai tersangka kasus mafia tanah di beberapa lokasi, termasuk Salatiga dan Kudus.

Agus sebelumnya pernah membuat kehebohan karena mengaku diperas oleh oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasusnya oleh jaksa berinisial PAW. Namun, Kejaksaan Agung menghentikan pengusutan laporan tersebut karena tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga:

Dengan setoran Rp 4,9 miliar ini, Kejari Semarang menunjukkan komitmen dalam memulihkan kerugian negara melalui proses hukum yang transparan.