Media Kampung – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan di Rutan KPK
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk melindungi Febrie mengingat rekam jejaknya yang pernah menangani kasus besar. “Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi, Jumat (26/7/2026).
Selain itu, penahanan juga bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum, sehingga diperlukan sinergi lebih lanjut dengan KPK. “Juga oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak bersinergi dengan KPK, karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui,” tambahnya.
Alasan Tak Pakai Rompi Pink
Saat proses penahanan, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi pink khas Kejagung yang biasa dikenakan tahanan kejaksaan. Rudi Margono memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. “Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam,” papar Rudi.
Penjelasan itu sekaligus menjawab pertanyaan publik yang mengamati proses penahanan Febrie. Meski tidak menggunakan rompi pink, status tersangka dan penahanan Febrie tetap sesuai prosedur yang berlaku.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Kini ia menjalani masa tahanan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.















Tinggalkan Balasan