Media Kampung – Bareskrim Polri berhasil menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar, yang dikenal sebagai Ko Erwin, di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 April 2026, setelah penyidik mengidentifikasi ketiganya sebagai tersangka utama dalam tindak pidana pencucian uang terkait jaringan narkotika.
Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury melaksanakan operasi penangkapan di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram.
Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, ditahan pada pukul 17.20 WIB dan dibawa ke kantor Bareskrim di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Para tersangka diduga terlibat dalam pencucian uang yang berasal dari hasil perdagangan sabu yang dikelola oleh ayah mereka.
Menurut Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, penyidik menemukan bukti kuat bahwa ketiganya menyumbang pada aliran dana gelap melalui properti dan kendaraan.
Barang bukti yang disita meliputi rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan bermotor, serta dokumen keuangan yang mengindikasikan transfer dana secara sistematis.
Nilai total aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meski angka pasti belum diumumkan secara resmi.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri yang menitikberatkan penanganan narkotika melalui pendekatan pencucian uang, bukan sekadar penangkapan pengguna.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko, menegaskan bahwa memiskinkan pelaku menjadi prioritas utama dalam memutus rantai peredaran narkoba.
Ko Erwin sendiri ditangkap pada 26 Februari 2026 di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak melintasi perbatasan ke Malaysia.
Ia sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman penjara pada 2018 oleh Pengadilan Negeri Makassar, namun kembali terlibat dalam jaringan narkotika setelah bebas.
Investigasi mengungkap bahwa Ko Erwin memasok sabu sebanyak 488 gram dalam lima paket plastik kepada jaringan mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Selain itu, ia juga tercatat memberikan suap sebesar 2,8 miliar rupiah dalam satu laporan dan tambahan 1 miliar rupiah dalam laporan lain kepada pejabat terkait.
Penangkapan istri dan anak-anaknya menambah tekanan pada jaringan keuangan Ko Erwin, yang selama ini mengandalkan keluarga sebagai perantara dalam pencucian dana.
Para penyidik menemukan catatan bank yang menunjukkan aliran dana dari hasil penjualan narkotika ke rekening pribadi keluarga.
Penggunaan properti sebagai tempat penyimpanan barang bukti juga menguatkan dugaan adanya struktur bisnis terselubung.
Selama proses penahanan, ketiga tersangka tampak lesu dan menutupi wajah dengan jaket, menandakan tekanan psikologis yang mereka rasakan.
Penangkapan ini mendapat sorotan luas karena melibatkan anggota keluarga seorang bandar narkoba ternama.
Kejadian ini juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah antara Polri, Kejaksaan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam memerangi jaringan narkotika.
Tim penyidik menilai bahwa penangkapan keluarga pelaku dapat menghambat kemampuan jaringan dalam menyembunyikan aset dan melanjutkan operasi ilegal.
Pemerintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Bareskrim dalam memberantas pencucian uang narkotika.
Selanjutnya, Bareskrim berencana mengajukan tuntutan pidana terhadap istri dan anak-anak Ko Erwin dengan dakwaan pencucian uang dan pendukungannya terhadap perdagangan narkoba.
Kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya dalam mengidentifikasi dan menindak jaringan keuangan kriminal.
Para ahli hukum menilai bahwa penggunaan strategi asset forfeiture dapat menjadi instrumen efektif dalam menurunkan profitabilitas organisasi kriminal.
Selain rumah dan ruko, penyidik juga menyita sejumlah peralatan komunikasi yang diperkirakan digunakan untuk koordinasi distribusi narkotika.
Dokumen yang disita mencakup catatan akuntansi internal, faktur penjualan, serta kontrak sewa properti yang terkait dengan operasi narkoba.
Keberhasilan penangkapan ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap kemampuan Bareskrim Polri dalam mengatasi kasus narkotika berskala nasional.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menerima berkas perkara pada bulan depan, dengan harapan proses hukum dapat berjalan cepat.
Dalam pernyataannya, Kombes Handik Zusen menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan hingga seluruh jaringan terurai.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemantauan pergerakan uang lintas provinsi dalam upaya pencegahan narkotika.
Dengan menargetkan aset finansial pelaku, Bareskrim berharap dapat mengurangi insentif ekonomi yang mendorong perdagangan narkoba.
Penangkapan istri dan anak Ko Erwin menandai babak baru dalam strategi penegakan hukum yang lebih menekankan pada aspek keuangan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Leave a Reply