Media Kampung – Polisi mengungkap bahwa otak di balik percobaan penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, adalah mantan kekasih anak korban. Tersangka utama berinisial CW (31) diduga merencanakan aksi tersebut bersama rekannya FAP (26). Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menyatakan bahwa motif kejahatan ini dipicu oleh hubungan asmara yang tidak direstui keluarga korban.

Peristiwa terjadi pada 16 April 2026 di Jalan Camar Permai, Kapuk Muara, Penjaringan. Korban yang sedang berjalan pagi sekitar pukul 06.15 WIB tiba-tiba dihampiri sebuah mobil Toyota Fortuner putih dari belakang. FAP keluar dari kursi belakang dan berusaha menangkap serta menarik korban ke dalam kendaraan. Korban melawan sambil berteriak meminta tolong hingga terjatuh. Pelaku sempat menyeret korban sebelum akhirnya membatalkan aksinya dan melarikan diri karena teriakan korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka pada lengan, jari, dan siku, serta trauma psikologis.

Polisi berhasil mengidentifikasi mobil pelaku melalui rekaman CCTV. Kendaraan tersebut sempat berganti pelat nomor setelah meninggalkan lokasi. Pelacakan mengarah ke kawasan Cikarang, Bekasi, tempat CW diamankan. Dari pengembangan, polisi menangkap FAP di sebuah tempat kebugaran di Apartemen Gold Coast, PIK. Barang bukti yang disita antara lain rekaman CCTV, kartu uang elektronik, telepon genggam, obeng, dan pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Motif kejahatan ini diduga karena hubungan CW dengan anak korban, CKH, tidak direstui keluarga. CW diketahui telah memiliki istri dan anak, sehingga keluarga korban menolak hubungan tersebut. Penolakan inilah yang mendorong CW nekat merencanakan aksi penculikan. Atas perbuatannya, CW dan FAP dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.