Media Kampung, Ogan Ilir – Jajaran Polsek Tanjung Raja berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) pukul 14.30 WIB, empat orang diamankan sebagai tersangka dugaan peredaran narkotika.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pesta narkoba di lokasi tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna SH MSi bersama Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah SE dan personel Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja.
Penangkapan dan Barang Bukti
Di lokasi, petugas mendapati empat orang yang diduga sedang mengonsumsi shabu. Mereka kemudian diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka berinisial Frambonita (44), M Rapli Aziz (21), M Subhan alias Aan (41), dan Maizar (50).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika, meliputi:
- Satu paket shabu seberat bruto 9,78 gram
- Satu pirek kaca berisi shabu seberat bruto 1,02 gram
- Satu timbangan digital
- Satu bungkus plastik klip bening kecil
- Satu sekop plastik
- Seperangkat alat hisap (bong)
- Uang tunai sebesar Rp300 ribu
- Empat unit telepon seluler
Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 10,8 gram. Polisi menduga keempat tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya alat timbangan digital dan plastik klip, yang biasanya digunakan untuk memasarkan narkotika dalam jumlah kecil.
Proses Hukum dan Penyidikan
Atas dasar tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A Surya Atmaja SH bersama Kanit II IPDA Maulana Agus Salim SH MH langsung melakukan penjemputan terhadap para tersangka guna mendukung penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Peran Masyarakat dan Upaya Kepolisian
Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur SH menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan menindak tegas pelakunya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah Penyidikan Selanjutnya
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, serta pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Barang bukti narkotika dan sampel urine juga dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk analisis lebih mendalam.
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum demi mempercepat proses pemberkasan perkara dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Ogan Ilir terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui sinergi dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.














Tinggalkan Balasan