Media Kampung – Dalam sidang perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (29/7), eks Direktur PT DSI, Mery Yuniarni, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, Mery meminta agar pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini disesuaikan dengan kewenangan, kedudukan, dan waktu terjadinya setiap peristiwa yang dipersoalkan. Ia menegaskan bahwa kasus yang tengah disidangkan terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Direktur.
Eksepsi Berdasarkan Masa Jabatan
Mery menegaskan bahwa selama masa jabatannya belum ada aktivitas lender (pemberi dana), borrower (peminjam dana), penghimpunan dana, maupun penyaluran pembiayaan yang kini menjadi pokok perkara. Menurutnya, seluruh kegiatan operasional yang dipersoalkan tersebut baru berjalan setelah ia mengundurkan diri dari posisi Direksi.
“Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, borrower, penghimpunan dana, maupun penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya,” ujar Mery dalam nota keberatan yang dibacakan.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa kegiatan internal campaign yang menjadi bagian dari masalah tersebut dijalankan setelah ia tidak lagi berada dalam struktur Direksi. Mery menegaskan tidak pernah diberi tahu, dimintai persetujuan, atau terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Permintaan Pemeriksaan Dokumen Perusahaan
Untuk memperkuat dalilnya, Mery meminta Majelis Hakim membuka seluruh dokumen perusahaan terkait operasional PT DSI. Dokumen yang diminta meliputi:
- Dokumen perubahan pengurus
- Data lender pertama
- Data borrower pertama
- Penghimpunan dana pertama
- Penyaluran pembiayaan pertama
- Notulen rapat direksi
- Komunikasi internal perusahaan
- Data pihak yang memiliki akses rekening perusahaan
Dengan membandingkan tanggal pengunduran dirinya dengan tanggal masuknya lender dan borrower pertama serta aktivitas penghimpunan dan pencairan dana, Mery yakin dapat dibuktikan siapa yang memiliki kewenangan dan kendali sebenarnya atas kegiatan tersebut.
Peran Pihak Terkait
Mery juga menyinggung nama Taufiq Aljufri yang menurutnya perlu memberikan penjelasan mengenai kepemimpinan dan pengendalian PT DSI selama periode penghimpunan dan pencairan dana berlangsung. Ia menekankan perlunya klarifikasi mengenai:
- Kapan lender dan borrower mulai masuk
- Siapa yang memberi perintah penghimpunan dan pencairan dana
- Cara pelaksanaan kegiatan internal campaign
- Siapa yang mengendalikan perusahaan pada saat itu
Dukungan Terhadap Kepentingan Lender
Mery menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan bukan bertujuan mengesampingkan hak para lender. Sebaliknya, ia mendukung agar seluruh fakta terbuka demi kepastian hukum bagi para lender yang berhak mendapatkan kembali dananya.
“Para lender berhak memperoleh kembali dananya. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa siapa yang memimpin PT DSI ketika lender mulai masuk, siapa yang memilih borrower, siapa yang menguasai rekening, dan siapa yang memerintahkan pencairan dana,” ujarnya.
Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang merugikan lender dan jika kegiatan tersebut dijalankan tanpa sepengetahuannya, maka kepercayaan dan reputasinya telah disalahgunakan.
Proses Persidangan
Di akhir nota keberatan, Mery menyatakan komitmennya untuk menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian terhadap alat bukti kepada Majelis Hakim. Ia berharap persidangan dapat berjalan secara jujur dan objektif sesuai dengan fakta yang ada.














Tinggalkan Balasan