Media Kampung – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah mengupayakan revisi aturan terkait gaji dan hak keuangan kepala daerah serta wakil kepala daerah. Dorongan ini muncul karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hal tersebut telah berusia 26 tahun dan dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Dalam rapat kerja bersama Asosiasi Pemerintah Daerah, Komisi II DPR menyoroti keterbatasan anggaran di daerah yang berdampak pada pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pengurangan tunjangan penghasilan tambahan (TPP). Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karsayuda, menegaskan perlunya segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih berstatus kurang bayar agar dapat meningkatkan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa gaji pokok kepala daerah berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 sangat rendah dan tidak mencerminkan kenaikan biaya hidup selama 26 tahun terakhir. Contohnya, gaji pokok gubernur hanya Rp 3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta, bupati dan wali kota Rp 2,1 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp 1,8 juta. Besaran tunjangan jabatan juga diatur tetap tanpa penyesuaian signifikan.
Tito menekankan bahwa revisi aturan ini harus mempertimbangkan perubahan nilai tukar rupiah, inflasi, dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Penyesuaian hak keuangan kepala daerah diusulkan tidak diberikan secara otomatis, melainkan dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah. Selain gaji dan tunjangan, PP tersebut juga mengatur komponen biaya penunjang operasional (BPO) yang saat ini pengelolaannya masih bergantung pada peraturan daerah masing-masing.
Masalah pembayaran gaji PPPK di daerah juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Kemendagri, terdapat kurang bayar DBH sebesar sekitar Rp 70 triliun yang tersebar di 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Penyaluran DBH ini diyakini dapat menyelesaikan sebagian besar masalah pembayaran gaji PPPK. Untuk daerah yang tidak memiliki hak atas DBH, pemerintah telah menyiapkan skema top up Dana Alokasi Umum (DAU) dengan syarat daerah melakukan efisiensi anggaran.
Dalam rapat tersebut juga dibahas pentingnya evaluasi formula pembagian DBH agar distribusinya lebih adil, terutama bagi daerah penghasil sumber daya alam dan daerah kepulauan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan meningkatkan pelayanan publik.
Upaya revisi aturan gaji kepala daerah dan penyelesaian masalah keuangan daerah mencerminkan keseriusan pemerintah pusat dan DPR dalam menjaga stabilitas fiskal daerah serta memastikan kesejahteraan ASN, terutama PPPK, dapat terpenuhi secara tepat waktu dan memadai.















Tinggalkan Balasan