Media Kampung – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan alasan DPR belum mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik. Menurutnya, draf tersebut masih dalam tahap perapihan dan belum melewati pembahasan oleh tim perumus serta tim sinkronisasi.
Cucun menegaskan bahwa publikasi draf sebelum seluruh proses pembahasan selesai berpotensi menimbulkan salah tafsir di masyarakat. “Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” ujarnya usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19).
Proses Pembahasan Masih Berjalan
<pMenurut Cucun, DPR masih harus menyelesaikan beberapa tahapan penting, seperti penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik, mengingat RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang memerlukan kajian mendalam.
Dia juga menyoroti keberadaan berbagai versi draf RUU yang telah beredar di media sosial, sehingga DPR berusaha menghindari kebingungan dan perbedaan penafsiran sebelum draf resmi dirampungkan dan disahkan.
Target Pengesahan dan Partisipasi Publik
DPR menetapkan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Selasa, 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa target tersebut telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR dan mendorong masyarakat aktif mengawal proses pembahasan hingga pengesahan.
Selain itu, DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui rapat dengar pendapat umum sebelum RUU ini disahkan, sebagai bagian dari transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi.
Konteks dan Pentingnya RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset merupakan upaya pemerintah dan DPR untuk memperkuat mekanisme penegakan hukum dengan memperjelas aturan terkait perampasan aset hasil tindak pidana. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya yang merugikan negara.
Dengan proses pembahasan yang masih berlangsung, DPR menegaskan pentingnya penyempurnaan draf agar undang-undang yang dihasilkan dapat diterima secara luas dan tidak menimbulkan kontroversi akibat informasi yang belum final.















Tinggalkan Balasan