Media Kampung – Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Swasembada Pangan yang menegaskan tiga aturan baru untuk mempercepat ketahanan pangan nasional, sementara ahli kebijakan pertanian Celios mengingatkan adanya risiko signifikan yang tersembunyi di balik langkah tersebut. Inpres ini menargetkan peningkatan produksi beras, jagung, dan kedelai sebesar 30 persen dalam lima tahun ke depan, sekaligus menuntut sinergi lintas sektor untuk mengoptimalkan lahan, bibit, dan logistik.
Aturan pertama menekankan alokasi lahan pertanian secara terintegrasi, memprioritaskan lahan marginal yang selama ini terabaikan dan menghindari konversi lahan pertanian menjadi kawasan industri. Aturan kedua memfokuskan pada penyediaan bibit unggul bersubsidi, dengan anggaran tahunan mencapai 12 triliun rupiah untuk menurunkan biaya produksi petani kecil. Aturan ketiga memperkuat rantai pasok melalui pembangunan gudang komunal dan jaringan distribusi berbasis teknologi informasi, yang diharapkan dapat mengurangi kehilangan hasil panen hingga 15 persen.
Data Kementerian Pertanian memperkirakan bahwa dengan implementasi ketiga aturan tersebut, produksi beras nasional dapat mencapai 40 juta ton pada akhir 2028, naik dari 35,5 juta ton pada 2023. Sementara itu, produksi jagung dan kedelai diproyeksikan masing‑masing mencapai 22 juta ton dan 5,5 juta ton, menutup kesenjangan impor yang selama ini mencapai 30 persen dari total konsumsi domestik.
“Jika kebijakan ini dijalankan tanpa memperhatikan risiko, kita dapat menghadapi krisis pangan yang paradox karena peningkatan produksi tidak diimbangi dengan ketahanan pasar,” ujar Celios dalam sebuah konferensi pers pada 17 April 2026, menambahkan bahwa ketergantungan pada subsidi dapat menimbulkan beban fiskal yang berkelanjutan. Ia menekankan bahwa regulasi harus dilengkapi dengan mekanisme evaluasi periodik dan keterlibatan aktif petani dalam perencanaan kebijakan.
Celios mengidentifikasi tiga potensi bahaya utama: pertama, alokasi lahan yang terlalu agresif dapat mengorbankan kawasan hutan lindung dan menurunkan keanekaragaman hayati; kedua, subsidi bibit tanpa kontrol kualitas berisiko menimbulkan varietas yang kurang tahan terhadap perubahan iklim; ketiga, infrastruktur logistik yang belum merata dapat memperparah ketimpangan distribusi antara daerah produksi dan konsumen.
Sejarah kebijakan pangan Indonesia menunjukkan bahwa program swasembada sebelumnya sering terhambat oleh kurangnya koordinasi antar kementerian dan lemahnya monitoring lapangan. Pada dekade 2010‑2020, upaya meningkatkan produksi padi melalui program beras bersubsidi justru menghasilkan surplus yang kemudian menumpuk di gudang pemerintah, menimbulkan biaya penyimpanan yang tinggi.
Menanggapi peringatan Celios, Menteri Pertanian Sunarso menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sistem pelaporan real‑time berbasis satelit untuk memantau penggunaan lahan dan kualitas bibit. Ia juga menambahkan bahwa anggaran riset dan pengembangan akan ditingkatkan 20 persen pada anggaran 2027 untuk mendukung varietas tahan iklim.
Dengan rapat koordinasi antar kementerian yang dijadwalkan pada akhir pekan ini, pemerintah berencana merumuskan pedoman operasional yang mengintegrasikan rekomendasi para pakar, termasuk Celios, demi memastikan bahwa Inpres Swasembada Pangan tidak hanya meningkatkan kuantitas produksi tetapi juga menjaga keberlanjutan ekologi dan stabilitas fiskal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan