Media Kampung – Rapat tertutup RUU Pemilu yang digelar pada 14 April di Gedung Nusantara II DPR menimbulkan kritik akademisi karena berisiko lemahkan akuntabilitas dan partisipasi publik.
Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR (BKD) mengadakan pertemuan tertutup untuk menyusun draft RUU Pemilu, menutup akses publik dan media dari proses deliberasi.
Dosen Departemen Politik Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Arga Pribadi Imawan, menilai praktik tersebut berpotensi merugikan publik serta melemahkan prinsip akuntabilitas dalam legislasi.
“Ketika rapat berlangsung tertutup, publik tidak dapat mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas norma tertentu dalam RUU. Akibatnya, mekanisme akuntabilitas menjadi lumpuh,” ujar Arga pada Selasa 28 April.
Ia menekankan bahwa transparansi menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk mengontrol wakilnya, termasuk memberi hukuman politik melalui pilihan di pemilu berikutnya.
Pelibatan publik yang hanya bersifat formal tidak cukup; diperlukan mekanisme nyata seperti public hearing terstruktur, konsultasi tertulis, dan pertimbangan yang transparan dalam setiap pasal RUU.
Tanpa partisipasi substantif, regulasi pemilu dapat menciptakan preseden buruk yang menghambat kontrol publik terhadap proses legislasi di masa mendatang.
Arga memperingatkan bahwa praktik tertutup dapat melahirkan unilateralisme, di mana kekuasaan legislatif dijalankan tanpa hambatan atau pengawasan dari masyarakat.
Ia menambahkan bahwa jika kebijakan yang dihasilkan tidak meningkatkan kualitas demokrasi, publik akan menilai melalui hasil pemilu selanjutnya.
Untuk memulihkan kepercayaan, Arga mendorong DPR membuka ruang partisipasi publik secara substansial, menyeimbangkan suara konstituen dengan kepentingan partai dan pandangan pribadi anggota.
Keterbukaan dalam penyusunan RUU Pemilu juga berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban politik, memungkinkan warga menilai kinerja wakilnya secara objektif.
Hingga kini, DPR belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik akademisi, meski beberapa anggota mengindikasikan akan mempertimbangkan masukan eksternal.
Situasi ini muncul di tengah persiapan pemilu mendatang, di mana tekanan publik untuk proses yang lebih terbuka semakin menguat.
Jika DPR tetap mengedepankan rapat tertutup, risiko kehilangan legitimasi legislatif dapat meningkat, menurunkan partisipasi pemilih pada pemilu berikutnya.
Sejumlah lembaga masyarakat sipil telah menyiapkan rekomendasi berupa jadwal public hearing berkala serta portal daring untuk mengumpulkan masukan tertulis warga.
Para pengamat menilai bahwa penerapan rekomendasi tersebut dapat memperkuat mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi Indonesia.
Dengan demikian, keputusan DPR mengenai keterbukaan RUU Pemilu akan menjadi indikator penting bagi kualitas akuntabilitas dan partisipasi publik ke depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan