Media Kampung – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari lima universitas terkemuka mengajukan Amicus Curiae UU TNI ke Mahkamah Konstitusi untuk menilai konstitusionalitas Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Pengajuan dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, bersamaan dengan perkara nomor 197/PUU‑XXIII/2025 yang sedang diuji materiil oleh MK.

Anggota aliansi meliputi BEM FH Universitas Indonesia (UI), BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), Dema Justisia Universitas Gadjah Mada (UGM), BEM FH Universitas Airlangga (Unair), dan BEM FH Universitas Brawijaya (UB).

Ilman Nur Fathan, Ketua BEM FH Undip, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap perubahan UU TNI yang dianggap mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Amicus tersebut berisi permohonan agar MK mengabulkan uji materiil karena beberapa pasal dinilai melemahkan kontrol sipil atas militer.

Menurut Ilman, UU yang baru memperluas jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI, sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan antara otoritas militer dan lembaga negara.

Aliansi juga menyoroti pasal yang memperpanjang masa pensiun jenderal, yang mereka pandang sebagai upaya memperkuat posisi militer dalam struktur kekuasaan.

Selain itu, UU tersebut mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dapat dilakukan di wilayah sipil, menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran hak asasi manusia.

“Kapabilitas TNI untuk melakukan tindakan koersif di tengah masyarakat tidak ideal dan dapat menggerus hak-hak dasar warga,” tegas Ilman dalam wawancara di Gedung MK.

UU TNI 2025 merupakan revisi pertama sejak era reformasi 1998, yang sebelumnya menekankan pemisahan tegas antara fungsi militer dan pemerintahan.

Perubahan tersebut muncul setelah rekomendasi beberapa lembaga pertahanan yang mengusulkan peran lebih aktif bagi militer dalam pembangunan nasional.

Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji materiil undang‑undang yang dianggap melanggar UUD 1945, termasuk melalui amicus curiae yang diajukan oleh pihak luar proses persidangan.

Pengajuan amicus oleh mahasiswa menambah perspektif sipil dalam persidangan, memperkuat argumen bahwa UU TNI baru dapat mengurangi akuntabilitas militer.

Proses uji materiil diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan, dengan kemungkinan sidang lanjutan pada pertengahan tahun 2026.

Jika MK memutuskan sebagian pasal tidak konstitusional, pemerintah harus melakukan revisi legislasi guna menyesuaikan dengan prinsip demokrasi.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia juga memberikan dukungan tertulis kepada aliansi, menegaskan pentingnya pengawasan sipil terhadap institusi militer.

MK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penerimaan amicus, namun biasanya mengakomodasi masukan yang relevan dengan perkara.

Para pengamat hukum memperkirakan keputusan MK akan menjadi preseden penting bagi batasan peran militer di Indonesia.

Jika permohonan amicus diterima, argumen aliansi dapat mempengaruhi penafsiran pasal-pasal kontroversial dalam UU TNI.

Saat ini, aliansi terus memantau proses persidangan dan menyiapkan dokumen tambahan untuk memperkuat posisi mereka.

Pengajuan Amicus Curiae UU TNI menandai keterlibatan aktif mahasiswa hukum dalam wacana konstitusional, sekaligus menegaskan komitmen mereka terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.