Media Kampung – Kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Roy Suryo dan empat tersangka lainnya segera memasuki tahap persidangan. Rismon Sianipar, salah satu tersangka yang memilih jalur restorative justice, menyatakan bahwa pihak Roy Suryo tidak memiliki saksi ahli digital yang mumpuni. Pernyataan ini disampaikan Rismon kepada Media Kampung, menanggapi perkembangan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Rismon, persidangan nanti akan berlangsung asimetris karena ketidakseimbangan kemampuan ahli dari kedua belah pihak. Ia mengaku sudah setahun berinteraksi dengan kubu Roy Suryo dan menilai tidak ada ahli digital forensik yang mampu membackup argumen mereka. “Kalaupun nanti ada sidang, dan saya yakin ada sidang, persidangan itu asimetris. Asimetris artinya enggak ada lawannya dari pihak sana. Saya kan sudah setahun dengan mereka. Enggak ada ahli yang membackup mereka, terutama Roy Suryo,” tegas Rismon.
Rismon, yang baru saja menyelesaikan revisi buku Jokowi’s White Paper, mengatakan bahwa argumentasi Roy Suryo dari sudut pandang digital forensik sangat lemah. Ia menduga Roy bersama tersangka lain kini gencar membangun narasi melalui podcast untuk mempengaruhi opini publik, dengan harapan publik mendukung mereka agar persidangan tidak terjadi. “Mereka dengan gencar ini dengan podcast berapa kali sehari, memengaruhi opini publik sehingga publik ini nanti membackup mereka, mendukung mereka supaya tidak terjadi persidangan dengan memberikan alasan-alasan,” kata pria kelahiran 25 April 1977 itu.
Perkara ini bermula dari laporan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Saat ini penyidik tinggal menunggu proses tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Rismon berharap persidangan dapat berjalan objektif dan ilmiah, sehingga metode yang diklaim Roy Suryo bisa diuji secara hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan