Media Kampung, Banyuwangi – Kasus video mesum yang melibatkan pelajar di Banyuwangi masih berlanjut dengan penetapan tersangka dan penahanan pemeran pria berinisial MD (17). Polisi juga tengah memburu pihak-pihak yang menyebarkan video tersebut secara viral di media sosial.
MD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan sudah ditahan sejak 1 Agustus 2026. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun terkait dengan dugaan persetubuhan anak. Penanganan kasus ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak.
Keluarga perempuan yang terlibat dalam video tersebut menepis rumor pernikahan yang sempat viral di media sosial. Mereka sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai dengan mencabut laporan polisi dan berkomitmen mendampingi anak-anak mereka agar dapat pulih dari dampak kasus ini.
Selain penanganan oleh aparat kepolisian, organisasi Save the Children Indonesia menekankan pentingnya fokus pada pemulihan dan perlindungan hak anak yang terlibat dalam kasus asusila ini. Hal ini bertujuan agar korban mendapatkan pendampingan yang tepat dan tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Polresta Banyuwangi juga terus memburu penyebar video mesum ini. Penyebaran video tersebut dinilai telah merugikan nama baik korban dan keluarga serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penyebaran konten asusila tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pelajar di bawah umur dan terkait dengan perlindungan anak. Penegakan hukum dan pendampingan korban menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terulang dan korban dapat menjalani kehidupan normal kembali.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video atau konten serupa yang bersifat merugikan dan melanggar privasi individu, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.















Tinggalkan Balasan