Media Kampung – Kementerian Perdagangan memberikan teguran tertulis kepada 15 distributor Minyakita terkait pelanggaran dalam penjualan dan distribusi minyak goreng rakyat. Teguran ini dikeluarkan setelah pengawasan yang dilakukan terhadap 36 pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk penjualan minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tidak membatasi pembelian sesuai ketentuan.

Temuan Pelanggaran Distribusi Minyakita

Direktur Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi:

Baca juga:
  • Penjualan minyak goreng Minyakita melebihi harga domestic price obligation (DPO) dan HET yang telah ditetapkan.
  • Kegagalan pelaku usaha dalam melaporkan penerimaan dan pendistribusian Minyakita secara lengkap dan benar melalui sistem SiMirah.
  • Di tingkat pengecer, tidak menerapkan pembatasan pembelian maksimal 12 liter per orang per hari sesuai regulasi.
  • Tidak memasang informasi HET di tempat penjualan.
  • Pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan berusaha sesuai kegiatan usaha atau nomor induk berusaha (NIB).
  • Ketidakhadiran tanda daftar gudang yang diwajibkan.

Upaya Pengawasan dan Sanksi

Teguran tertulis yang diberikan bertujuan memberikan efek jera agar para pelaku usaha mematuhi ketentuan tata kelola dan distribusi Minyakita. Pengawasan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kementerian Perdagangan, namun pemerintah daerah juga didorong untuk turut serta melakukan pengawasan agar cakupan pengawasan lebih luas.

Pengawasan pemerintah pusat saat ini masih terbatas di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Oleh karena itu, Kemendag mendorong dinas perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk aktif memantau dan menindak pelanggaran di wilayah masing-masing sesuai Pasal 29 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 juncto Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Baca juga:

Pentingnya Kepatuhan Pelaku Usaha

Kepatuhan terhadap regulasi harga dan distribusi Minyakita penting demi memastikan ketersediaan minyak goreng yang terjangkau dan terdistribusi dengan baik kepada masyarakat. Pembatasan pembelian dan pelaporan yang akurat melalui SiMirah menjadi bagian dari pengaturan yang membantu stabilisasi pasar dan perlindungan konsumen.

Dengan adanya teguran dan pengawasan yang ketat, diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya sesuai aturan sehingga tujuan pemerintah dalam menyediakan minyak goreng rakyat dengan harga terjangkau tercapai.

Baca juga: