Media Kampung, Serang – Pemerintah Provinsi Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten untuk mempercepat proses sertifikasi dan pengamanan dua aset daerah, yaitu Situ Rawa Enang dan Situ Rawa Pasaraut yang terletak di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
Situ Rawa Enang memiliki luas sekitar 10 hektare, dan proses sertifikasinya saat ini memasuki tahap splitsing atau pemisahan berkas sertifikat tanah. Sedangkan Situ Rawa Pasaraut dengan luas sekitar 20 hektare masih dalam tahap identifikasi karena sebelumnya sempat menjadi objek sengketa.
Upaya Pengamanan Aset Bersama Kejati Banten
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Arlan Marzan, menjelaskan bahwa Pemprov Banten mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejati Banten untuk mempercepat dan memastikan proses pengamanan aset dan sertifikasi tanah berjalan sesuai ketentuan hukum. Pendampingan ini juga bertujuan mengantisipasi kendala administrasi yang sering muncul selama proses sertifikasi.
Arlan menegaskan bahwa kerja sama ini bukan karena adanya dugaan pelanggaran hukum, melainkan sebagai langkah preventif agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar dan tepat.
Latar Belakang Aset dan Proses Sertifikasi
Situ Rawa Enang dan Situ Rawa Pasaraut merupakan aset yang sebelumnya menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan beralih ke Pemprov Banten setelah pemekaran daerah. Namun, proses penetapan batas lahan dan sertifikasi belum rampung karena adanya klaim dari pihak swasta.
Pemprov Banten masih mencocokkan titik koordinat dan batas lahan untuk memastikan status dan batasan aset secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Rencana Penertiban Bangunan di Atas Aset
Setelah sertifikasi dan penetapan batas lahan selesai, Pemprov Banten berencana melakukan penertiban terhadap bangunan yang terbukti berdiri di atas aset pemerintah. Jika ditemukan bangunan ilegal, akan dilakukan pembongkaran sesuai aturan.
Pencatatan Aset Daerah
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Mahdani, menyatakan bahwa pencatatan Situ Rawa Enang dan Situ Rawa Pasaraut sebagai aset daerah akan dilakukan setelah sertifikat resmi terbit. Saat ini seluruh proses pengamanan aset dan sertifikasi masih ditangani oleh Dinas PUPR Banten.
Signifikansi Pengamanan Aset
Upaya pengamanan dan sertifikasi aset daerah ini penting untuk melindungi kekayaan daerah dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai fungsi dan peraturan yang berlaku. Dengan pendampingan Kejati Banten, diharapkan proses ini dapat berjalan lebih cepat dan efektif.















Tinggalkan Balasan