Media Kampung, Lebak – Pemasangan gate parkir di Jalan S.A. Tirtayasa, kawasan Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, memicu protes dari warga yang merasa kebijakan tersebut memberatkan pengendara. Warga menilai gate parkir memaksa setiap kendaraan membayar retribusi meski hanya melintas tanpa memarkir kendaraan.
Seorang pengendara, Yusuf, menyatakan baru mengetahui adanya gate parkir di jalan tersebut. Ia menilai kebijakan ini menghilangkan hak masyarakat untuk menikmati akses jalan kabupaten secara gratis. Yusuf menegaskan bahwa Jalan S.A. Tirtayasa adalah jalan umum yang menghubungkan Jalan Sunan Kalijaga dengan Jalan R.T. Hardiwinangun, sehingga tidak seharusnya dikenai tarif bagi pengguna yang hanya melintas.
Menurut Yusuf, pemasangan gate masuk dan keluar telah mengubah fungsi jalan umum menjadi objek komersial. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Lebak beserta pengelola untuk meninjau ulang sistem parkir agar tidak membebani masyarakat yang tidak menggunakan fasilitas parkir.
Pengamat kebijakan publik, Ari Supriadi, menyoroti bahwa pemasangan gate parkir ini menyimpang dari prinsip pengelolaan retribusi parkir. Pemerintah daerah memang berhak mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun retribusi harus dikenakan hanya pada kendaraan yang benar-benar memarkir. Menurut Ari, jalan tersebut dibangun dengan dana publik dan bukan area parkir tertutup, sehingga akses masyarakat tidak boleh dibatasi dengan sistem gate berbayar.
Ari menambahkan bahwa kebijakan ini berdampak pada terganggunya mobilitas warga, karena akses menuju Kampung Empang tidak lagi bisa dilalui kendaraan roda empat. Hal ini memicu parkir liar di sekitar kawasan, menyebabkan ketidakteraturan tata kota.
Ia mendesak Pemkab Lebak untuk membongkar gate parkir dan mengembalikan fungsi Jalan S.A. Tirtayasa sebagai jalan umum. Ari menegaskan bahwa upaya meningkatkan PAD tidak boleh mengorbankan hak masyarakat dan aktivitas ekonomi warga.
Dampak dan Tanggapan
Kebijakan gate parkir ini menimbulkan ketidakpuasan yang cukup besar dari masyarakat pengguna jalan. Selain dianggap membebani, gate parkir juga menyebabkan gangguan mobilitas dan munculnya parkir liar yang mengganggu ketertiban kawasan.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebak terkait keluhan warga tersebut. Namun, tekanan dari masyarakat dan pengamat diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pengelola dan pemerintah daerah dalam mengelola retribusi parkir yang adil dan tidak memberatkan pengguna jalan.















Tinggalkan Balasan