Media Kampung, Jakarta – Pemerintah resmi melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset negara. Eksekusi ini merupakan langkah strategis untuk mengembalikan pengelolaan aset penting tersebut ke tangan negara setelah melalui proses hukum yang panjang dan didukung oleh sejumlah putusan Mahkamah Agung.
Proses eksekusi yang berlangsung pada 18 Juni 2026 melibatkan ratusan aparat gabungan dari TNI dan Polri yang berhasil menembus lobi Hotel Sultan, meskipun sempat terjadi kericuhan dengan massa simpatisan. Lahan seluas lebih dari 13,7 hektare di Blok 15 GBK dengan nilai taksiran mencapai Rp 28,9 triliun ini kembali ke penguasaan negara berdasarkan putusan pengadilan nomor 208Pdt.G2025Jkt.Pst dan tujuh putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2011 hingga 2024.
Dasar Hukum dan Proses Eksekusi
Putusan pengadilan menegaskan bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1 Gelora adalah milik negara, sementara Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco yang membangun Hotel Sultan sudah hapus demi hukum. PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan lahan dan membayar royalti penggunaan tanah negara sebesar USD 45,3 juta (sekitar Rp 800 miliar) untuk periode 2007-2023.
Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa upaya ini merupakan langkah negara untuk merebut kembali aset-asetnya yang selama ini dikuasai pihak lain agar semua aset berada di bawah kontrol pemerintah. Di sisi lain, kuasa hukum PT Indobuildco menyatakan keprihatinan karena tidak ada ruang dialog dalam penyelesaian sengketa, menegaskan bahwa sengketa hanya terkait status tanah, bukan kepemilikan bangunan.
Sejarah dan Status Kawasan GBK
Kawasan GBK seluas sekitar 279,9 hektare adalah tanah yang dibebaskan negara sejak 1962 untuk penyelenggaraan Asian Games IV atas perintah Presiden Soekarno. Lahan ini dikelola oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Seluruh tanah tersebut merupakan milik negara, sementara pembangunan Hotel Sultan dilakukan oleh PT Indobuildco melalui skema izin penggunaan tanah selama 30 tahun yang berakhir dan diperpanjang tanpa izin resmi.
Keputusan Presiden No 4 Tahun 1984 menegaskan bahwa seluruh tanah dan bangunan di kompleks GBK adalah milik negara, yang menjadi dasar hukum pengembalian lahan Hotel Sultan ke negara setelah 53 tahun dikelola oleh pihak swasta.
Rencana Tata Ulang dan Integrasi Kawasan GBK
Empat hari setelah eksekusi Hotel Sultan, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat di Istana Merdeka dengan sejumlah menteri membahas masa depan kawasan GBK. Rencana tersebut mencakup penataan ulang kawasan seluas sekitar 200 hektare, termasuk lapangan golf di sisi barat, untuk dijadikan ikon baru Indonesia.
Rencana pengelolaan kawasan ini akan melibatkan entitas negara seperti InJourney dan Meru, dengan fokus pada integrasi kawasan olahraga, komersial, hotel, dan simpul transportasi. Salah satu inovasi adalah pembangunan terowongan bawah tanah (underground tunnel) yang menghubungkan Stasiun MRT Istora Mandiri dengan area Stadion Utama, eks Hotel Sultan, dan Jakarta Convention Center (JCC), serta mengintegrasikan pusat perbelanjaan di sekitar Senayan.
Optimalisasi Aset Negara dan Evaluasi Kontrak Komersial
Pengelolaan kawasan GBK ke depan akan mengedepankan optimalisasi aset negara. PPKGBK berencana mengevaluasi kontrak kerja sama komersial yang sebagian besar menggunakan skema Build-Operate-Transfer (BOT) dengan masa perjanjian sekitar 30 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, bangunan komersial harus diserahkan kembali kepada negara.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa cara pandang negara terhadap aset kini lebih fokus pada optimalisasi sesuai regulasi terkini tentang Barang Milik Negara (BMN). Meski begitu, kontrak-kontrak lama tetap dihormati sesuai perjanjian yang berlaku.
Namun, evaluasi tersebut juga mendapat perhatian dari mitra bisnis. PT Manggala Gelora Perkasa, pengelola Senayan City, menegaskan pentingnya kepastian hukum dan penghormatan kontrak agar investor merasa aman dalam menanamkan modalnya.
Manfaat Pengelolaan Langsung untuk Negara
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penataan ulang GBK akan menyasar fungsi olahraga dan komersial dengan tujuan meningkatkan kontribusi pendapatan negara. Banyak kontrak kerja sama warisan masa lalu sedang direview dan dinegosiasi ulang untuk meningkatkan nilai kontribusi dan pemanfaatan aset.
Contoh keberhasilan pengelolaan langsung adalah Jakarta Convention Center (JCC) yang setelah dikelola oleh PPKGBK sendiri mengalami peningkatan pendapatan dari Rp 10-12 miliar per tahun menjadi Rp 150 miliar per tahun, hampir 15 kali lipat lebih besar.
Dukungan DPR dan Penegakan Produktivitas Aset
Komisi XIII DPR mendukung upaya peningkatan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan aset negara seperti GBK. Mereka mencatat selama sepuluh tahun terakhir, rata-rata setoran PPKGBK ke kas negara hanya sekitar Rp 43,5 miliar per tahun, jauh dari potensi nilai aset yang mencapai Rp 347 triliun.
Selain itu, pemerintah akan mencabut kontrak kerja sama dari mitra yang tidak menjalankan aktivitas sesuai perjanjian, guna memastikan aset negara produktif dan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.













Tinggalkan Balasan