Media Kampung, Singaraja – Pemerintah Kabupaten Buleleng mengalokasikan sekitar Rp430 miliar setiap tahun untuk membayar gaji sekitar 9.000 PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Beban anggaran ini diharapkan dapat berkurang jika kebijakan pengalihan penggajian PPPK, khususnya untuk guru dan tenaga kesehatan, diterapkan. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam pembahasan di DPR RI.

Menurut Sutjidra, pengalihan gaji kepada pemerintah pusat akan berlaku bagi PPPK guru dan tenaga kesehatan, sementara PPPK pada sektor pemerintahan lainnya tidak termasuk dalam kebijakan tersebut. “Dari statement-statement yang keluar itu memang PPPK ini akan ditarik ke pusat, dan PPPK paruh waktu akan menjadi PPPK penuh waktu, khusus untuk guru dan nakes,” ujarnya pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Saat ini, jumlah PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Buleleng mencapai sekitar 9.000 orang, di mana sekitar 4.000 di antaranya adalah tenaga kesehatan dan guru yang bekerja di sektor pelayanan dasar. Sutjidra menilai bahwa jika kebijakan pengalihan gaji tersebut diterapkan dan dukungan anggaran lainnya tidak berkurang, ini akan memberikan ruang bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi kebutuhan pembangunan.

“Bisa kami alihkan nanti,” tambahnya. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk memperkuat berbagai program prioritas. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu kepastian regulasi dan keputusan pemerintah pusat terkait mekanisme pengalihan penggajian. Sementara itu, PPPK yang bekerja dalam sektor pemerintahan lainnya masih akan mengikuti skema yang berlaku saat ini. Pemkab Buleleng berencana untuk menyesuaikan kebijakan daerah setelah regulasi mengenai pengalihan penggajian ditetapkan secara resmi.