Media Kampung, Jakarta – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa insentif untuk proyek hilirisasi batu bara, termasuk gasifikasi menjadi dimetil eter (DME) atau metanol, tetap tersedia meskipun ada revisi kebijakan pajak untuk memenuhi ketentuan pajak minimum global.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa meskipun fasilitas tax holiday akan berakhir, pemerintah akan mengadopsi mekanisme baru untuk insentif. Rencana ini akan memberikan pembebasan pajak bagi perusahaan dengan tarif pajak efektif minimal 15 persen.

Yuliot menambahkan, negara asal investor dapat memungut pajak minimal 15 persen, sehingga pemerintah masih bisa memberikan fasilitas pengurangan pajak sebesar 7 persen dari tarif normal 22 persen. Hal ini diharapkan dapat menjaga daya tarik proyek hilirisasi batu bara bagi investor asing dan memberikan ruang fiskal yang lebih lega bagi negara.

Pemerintah juga sedang merevisi regulasi terkait fasilitas tax holiday untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan global. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa Indonesia harus memanfaatkan kesempatan ini agar tidak kehilangan hak pemajakan yang bisa diambil oleh negara asal investasi.

Proyek hilirisasi batu bara, terutama di wilayah Kalimantan Timur, mulai menarik perhatian investor. Dengan insentif ini, diharapkan investasi di sektor energi akan tetap berlanjut, mendukung pertumbuhan ekonomi dan memenuhi kebutuhan energi nasional.