Media Kampung – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat upaya penertiban tambang ilegal dengan menggandeng aparat penegak hukum melalui nota kesepahaman (MoU). Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang memicu keresahan masyarakat dan merusak lingkungan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengungkapkan bahwa kerja sama ini akan dikukuhkan dengan MoU bersama Kejaksaan dan Kepolisian. “Saat ini kami sedang melakukan konsolidasi internal, selanjutnya kami berencana membuat MoU dengan APH untuk bersama melakukan pengawasan dan penertiban tambang ilegal,” ujarnya, Senin (10/6/2026).

Dedi menegaskan, keterlibatan aparat penegak hukum penting agar penindakan di lapangan memiliki legitimasi yang kuat dan konsisten. Melalui sinergi ini, Pemprov Sumut berkomitmen memastikan seluruh operasional pertambangan di provinsi ini berjalan sesuai regulasi.

Selain menggandeng kepolisian dan kejaksaan, Pemprov Sumut juga merangkul pemerintah kabupaten dan kota untuk memperluas jangkauan pemantauan. Seluruh pelaku usaha pertambangan diimbau segera mengurus perizinan, menjaga keselamatan kerja, dan menerapkan kaidah pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal di Sumut dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.