Media Kampung, Jakarta Utara – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap sepuluh warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Pluit, Penjaringan. Ironisnya, mereka hanya memegang visa kunjungan yang seharusnya tidak mengizinkan aktivitas kerja.
Kesepuluh WN China itu berinisial WY, ZZ, BX, ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP. Mereka diamankan di proyek pembangunan di Perumahan Pluit Karang Sari.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menyatakan bahwa para WNA tersebut masuk dengan Visa Kunjungan C2. “Mereka kedapatan bekerja sebagai buruh, padahal hanya memiliki visa kunjungan,” ujarnya, Sabtu (25/7).
Atas pelanggaran ini, 10 WN China itu dijerat Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Saat ini, kesepuluh WN China ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Mereka akan menjalani proses deportasi dan dicekal masuk ke Indonesia. Rendra menambahkan, “Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.”
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap orang asing yang menyalahgunakan visa. Imigrasi Jakarta Utara menegaskan akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa.















Tinggalkan Balasan