Ratusan Pil Ilegal Disita, Polresta Banyuwangi Tangkap Pengedar Okerbaya di Kalibaru

Foto yang menampilkan tiga tersangka pengedar obat keras berbahaya di Polresta Banyuwangi.

Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti ratusan pil ilegal.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba sebagai bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. “Kami mengimbau dan mengajak masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Apabila ada informasi, masyarakat bisa langsung menghubungi kepolisian,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba, Kompol M. Khoirul H., mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil dilakukan pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir jalan Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaru wetan, Kecamatan Kalibaru. Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah MS (27), APP (28), dan RFR (34).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Trihexyphenidyl (Threx) dan Dextromethorphan di kalangan remaja dan pelajar. Penyelidikan mengarah pada saksi yang membawa dua plastik klip berisi pil Threx, yang mengaku membelinya dari MS dan APP. Petugas kemudian mengamankan keduanya beserta barang bukti 316 butir pil Threx dan 64 butir pil Dextromethorphan. Pengembangan kasus membawa petugas ke tersangka RFR, yang ditemukan di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalibaru wetan, dengan tambahan barang bukti berupa 316 butir pil Trihexyphenidyl, 68 butir pil Dextromethorphan, uang tunai Rp2.100.000, sepeda motor, handphone, dan sejumlah plastik klip.

Ketiga tersangka kini mendekam di Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo pasal 55, 56 KUHP. Kasatresnarkoba memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *