Media Kampung – Kejaksaan Negeri Lumajang memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya kasus begal yang melibatkan pelaku remaja di wilayah tersebut. Fenomena ini menjadi sorotan karena tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.
Dalam sebuah dialog yang berlangsung di RRI Jember pada Selasa, 26 Mei 2026, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur tetap dapat dikenai proses hukum sesuai dengan ketentuan peradilan pidana anak. Menurutnya, kejahatan begal yang dilakukan oleh remaja kini tidak jarang terjadi, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tekanan ekonomi, gaya hidup bebas, pergaulan yang kurang terkontrol, hingga penyalahgunaan narkotika.
Contoh nyata kasus tersebut terjadi di Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Lumajang, di mana pelaku berusia sekitar 15 tahun terlibat dalam sebuah aksi begal. Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan saat ini tidak hanya didominasi oleh orang dewasa, melainkan juga melibatkan kalangan remaja yang rentan terjerumus ke dalam tindak kriminal.
Sementara itu, Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejari Lumajang, Andrew Rahmadani, S.H., menegaskan bahwa pelaku begal bisa dikenai Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara maksimal hingga sembilan tahun. Meskipun pelaku masih berstatus anak, hukum tetap diberlakukan namun melalui mekanisme khusus sistem peradilan anak yang berbeda dengan proses pidana umum.
Andrew menjelaskan bahwa kasus begal dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun tidak bisa diselesaikan dengan diversi atau upaya penyelesaian di luar pengadilan. Oleh karena itu, perkara tersebut harus diproses hingga persidangan dengan prosedur khusus bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Kejari Lumajang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan di lingkungan sekitar guna mencegah remaja terlibat dalam tindak kriminal. Peran aktif orang tua, sekolah, dan warga sangat penting dalam membangun karakter anak agar menjauh dari perilaku melanggar hukum.
Fokus pada pembinaan dan pengawasan sejak dini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan anak-anak dan remaja, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang produktif dan taat hukum. Kejari Lumajang terus berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang membahayakan.
Dengan pendekatan yang tegas namun berkeadilan, diharapkan kasus begal remaja dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di Lumajang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan