Media Kampung, Jakarta — Polri memeriksa 15 orang saksi setelah menggeledah 12 tempat dalam pengembangan tiga kasus dugaan korupsi. Dari penggeledahan itu, polisi menyita 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi, termasuk suap, gratifikasi, dan pencucian uang. “Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan, maka penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7).
Tiga kasus yang tengah didalami Polri meliputi dugaan suap dan TPPU di PT Asabri-Jiwasraya, korupsi batu bara yang menyebabkan blackout PLTU, serta korupsi utang PT CBS kepada PT KNI.
Budi merinci para saksi yang diperiksa, antara lain dua orang dari Kafe dex27Clan, empat orang dari money changer berinisial DH, HH, ER, dan RP, satu saksi di rumah Gandaria atas nama DR, saksi di Pacific Place berinisial TK, satu saksi berinisial B yang merupakan driver DR, saksi dari NH, saksi atas nama MIL, serta dua saksi sekuriti Sentul berinisial R dan A.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, dan Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.






















Tinggalkan Balasan