Media Kampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait temuan uang Rp476 miliar dan 74 kilogram emas batangan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor. KPK menduga Febrie menggunakan nama orang lain untuk kepemilikan rumah mewah tersebut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan, pihaknya telah memeriksa data kekayaan Febrie. Rumah di Sentul itu tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Febrie ke KPK pada 7 Maret 2026. Dalam LHKPN tersebut, Febrie hanya melaporkan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Bandung, dan Tangerang Selatan senilai Rp14,85 miliar. Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp18,26 miliar.
“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” ujar Aminuddin, Jumat (10/7/2026).
Febrie sendiri membantah bahwa emas dan uang ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya. Namun, ia mengakui rumah tersebut miliknya. Penggeledahan dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Temuan ini memicu gelombang protes. Di Padang, Sumatera Barat, puluhan orang yang tergabung dalam OKP Sumatera Barat Menggugat berunjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Padang, Jumat sore. Mereka mendesak penangkapan Febrie dan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap institusi kejaksaan, mulai dari Kejagung hingga Kejari Padang.
Selain itu, beredar informasi di media sosial mengenai empat orang jaksa yang diduga mendatangi Polda Metro Jaya bersama anggota TNI untuk menjemput saksi yang ditahan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dan Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas membantah keterlibatan anggotanya dalam peristiwa yang disebut terjadi pada Juli 2026 tersebut.




















Tinggalkan Balasan