Media Kampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemeriksaan kedua yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, Sony tidak hanya mengulangi keterangan sebelumnya, tetapi juga membuka fakta baru yang mengejutkan, termasuk penyerahan 41 nama pihak yang diduga meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengungkapan proyek pengadaan CCTV dan alat sidik jari fiktif senilai Rp300 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tim penyidik masih mempelajari keterangan yang diberikan Sony dalam permohonan JC-nya. “Kami sedang pelajari, apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini,” ujar Syarief di Jakarta. Ia menambahkan, keputusan penerimaan atau penolakan JC akan diumumkan setelah proses verifikasi selesai.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa awalnya daftar nama yang diserahkan kliennya berjumlah 26 orang. Namun, setelah penyidik membuka data percakapan WhatsApp di ponsel Sony, ditemukan tambahan 15 nama baru sehingga total menjadi 41 nama. “Penyidik mengonfirmasi data-data permintaan titik. Dibuka WhatsApp Pak Sony, lalu dicek siapa yang meminta dan di daerah mana saja. Totalnya sekarang menjadi 41 nama,” kata Krisna. Ia menegaskan bahwa seluruh nama tersebut terkait dengan permintaan titik SPPG, yang diduga menjadi ajang jual beli lokasi dapur MBG.
Selain soal SPPG, Sony juga mengungkap adanya proyek fiktif berupa pengadaan CCTV dan alat sidik jari senilai Rp300 miliar yang diduga bermasalah. Proyek ini disebut-sebut tidak berjalan sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian negara. Syarief membenarkan bahwa informasi tersebut akan didalami lebih lanjut. “Termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain,” tuturnya.
Pemeriksaan Sony berlangsung selama sekitar sembilan jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026. Meski telah membongkar banyak nama dan proyek bermasalah, Sony enggan memberikan keterangan kepada awak media usai pemeriksaan. Sementara itu, Kejagung menghargai inisiatif Sony untuk menjadi JC dan berjanji akan mempertimbangkan permohonannya berdasarkan bukti yang ada.
Kasus ini terus bergulir. Kejagung belum memutuskan apakah akan menerima Sony sebagai justice collaborator atau tidak. Semua tergantung pada hasil pendalaman dan konfirmasi alat bukti. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari Kejagung, terutama terkait 41 nama yang disebutkan dan proyek fiktif senilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan