Media KampungBadan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya anomali rekening ganda pada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia. Temuan ini menunjukkan bahwa sejumlah dapur MBG memiliki rekening ganda, bahkan ada yang belum beroperasi namun sudah memiliki rekening.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7), bahwa satu rekening yang dikirim dari pusat ke rekening-rekening dapur berupa virtual account ternyata digunakan secara tidak tepat. Beberapa dapur memiliki lebih dari satu rekening virtual account, sementara ada juga dapur yang rekeningnya aktif meski belum memulai operasi.

Baca juga:

Menindaklanjuti temuan tersebut, BGN telah mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp 311,2 miliar. Pengembalian dana dilakukan melalui bank himpunan negara (Himbara) dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp 137,5 miliar dari 121 SPPG lewat BRI
  • Rp 74 miliar dari 117 SPPG lewat BNI
  • Rp 71,6 miliar dari 129 SPPG lewat Bank Mandiri
  • Rp 12,9 miliar dari 19 SPPG lewat Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Rp 15,3 miliar dari 28 SPPG lewat BTN

Sudaryono menegaskan bahwa temuan ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum. BGN tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.

Baca juga:

“Kami melaporkan hal ini kepada penegak hukum untuk memeriksa apakah ada niat jahat seperti korupsi atau pencurian dana,” ujarnya. BGN bersama Kejaksaan Agung juga tengah melakukan audit mendalam terhadap ribuan rekening SPPG di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, sebanyak 16.482 SPPG telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, sekitar 5.355 SPPG ditemukan melakukan pelanggaran dalam tiga kategori, yaitu merah (berat), kuning (sedang), dan hijau (ringan). BGN akan terus menelusuri apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut.

Baca juga:

Temuan ini penting mengingat peran dapur MBG dalam menyediakan makanan bergizi gratis untuk masyarakat yang membutuhkan, terutama di daerah dengan angka stunting tinggi. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum menjadi langkah utama untuk memastikan dana bantuan sosial ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Langkah pengembalian dana oleh BGN juga mencerminkan upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan bantuan sosial. Masyarakat diharapkan dapat turut mengawasi pelaksanaan program agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh penerima manfaat.