Media Kampung, Jakarta — Kejaksaan Agung menghormati proses penyidikan Polri terkait tiga perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik. Penanganan perkara tersebut dinilai merupakan kewenangan penyidik kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan merupakan tindakan hukum penyidik kepolisian. Karena itu, Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Penggeledahan saat ini merupakan tindakan hukum penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan Polri. Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.
Anang mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian. Pihaknya juga menunggu perkembangan objek penggeledahan, barang bukti, dan pihak yang dikaitkan.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian. Kami juga menunggu perkembangan objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak yang dikaitkan,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Publik juga diminta tidak mengaitkan seseorang maupun institusi dengan dugaan tindak pidana.
“Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan atau opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Jangan mengaitkan seseorang atau institusi hanya karena informasi di media massa maupun media sosial,” ucapnya.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Kejaksaan juga menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kafe deClan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. Penyidik turut menyita emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang sebagai barang bukti.





















Tinggalkan Balasan