Media Kampung – 13 April 2026 | KPK menuding Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menggunakan surat pernyataan mundur sebagai alat pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan temuan tersebut pada Sabtu, 11 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyebut dokumen itu dipakai untuk mengendalikan pejabat agar patuh pada perintah Gatut Sunu.

Modusnya dimulai setelah pelantikan pejabat OPD pada Desember 2025, ketika Gatut Sunu meminta mereka menandatangani surat pernyataan mundur jabatan dan status ASN jika tidak mampu menjalankan tugas.

Surat yang diberikan telah dilegalisir meterai namun sengaja tidak mencantumkan tanggal, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi yang menandatanganinya.

Para pejabat tidak menerima salinan dokumen, dipanggil ke ruangan khusus dan dilarang membawa ponsel, sehingga tidak dapat memfoto atau mencatat isi surat secara independen.

Setelah menandatangani, pejabat diminta membayar sejumlah uang sebagai syarat agar surat mundur tidak diberi tanggal, kata Asep, menambahkan bahwa tidak membayar berarti surat akan berfungsi penuh.

KPK mengungkap bahwa Gatut Sunu menuntut setoran miliaran rupiah dari 16 kepala OPD, dengan sebagian dana disalurkan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada 10-12 April 2026 berhasil menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung, adik kandungnya yang juga anggota DPRD, serta ajudan utama.

Selama pemeriksaan intensif di Jakarta, KPK menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta, bagian dari total Rp2,7 miliar yang diduga diperoleh Gatut Sunu dari permintaan awal Rp5 miliar.

Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di tingkat daerah, mempertegas peran KPK dalam memberantas praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang aparat daerah.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menanggapi dengan menyatakan akan mendukung proses hukum, sementara masyarakat lokal menuntut pertanggungjawaban penuh atas tindakan yang merusak kepercayaan publik.

Saat ini, Gatut Sunu Wibowo masih berada dalam tahanan KPK sebagai tersangka, dan penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam skema pemerasan tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.