Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. KPK memastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa lembaganya menghormati putusan pengadilan dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. “KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim,” kata Budi dalam keterangan resmi, Minggu (14/6).

Menurut Budi, KPK mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara secara independen berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Ia menjelaskan bahwa hakim mengambil alih dan sependapat dengan konstruksi hukum serta analisis pembuktian yang disusun jaksa penuntut umum KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.

“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ujar Budi.

KPK menilai putusan tersebut menegaskan bahwa proses penanganan perkara sejak penyidikan hingga pembuktian di persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum dan didukung alat bukti yang sah. Selain itu, seluruh terdakwa juga telah menyatakan menerima putusan hakim, sehingga KPK memastikan tidak akan mengajukan banding.

“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” tuturnya.

Budi menegaskan perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam pelayanan publik maupun proses perizinan dan sertifikasi tidak bisa ditoleransi. “Lebih jauh, perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi pada sektor pelayanan publik maupun proses perizinan dan sertifikasi tidak dapat ditoleransi,” kata Budi.

Dalam vonisnya, Noel dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Namun, hakim mempertimbangkan uang Rp 3 miliar dan mobil BAIC yang disita dari Noel sebagai pengurang nilai uang pengganti. Noel menyatakan menerima vonis tersebut. “Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya menerima,” ucap Noel dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.