Media Kampung – Akademisi Rocky Gerung menyoroti pentingnya objektivitas dan rasionalitas dalam penegakan hukum saat berbicara dalam forum diseminasi eksaminasi putusan perkara Kerry Riza di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (26/5/2026).
Rocky menyatakan bahwa hukum harus didasarkan pada fakta dan pembuktian, bukan prasangka sosial atau tekanan opini publik. Ia menilai persoalan utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bukan hanya soal hukum, melainkan juga cara berpikir aparat penegak hukum dalam membangun konstruksi perkara.
Menurut Rocky, kualitas penalaran menjadi kunci lahirnya keadilan karena keputusan hukum tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga cara berpikir aparat dalam memahami perkara. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik yang bisa mengaburkan objektivitas.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, menilai terdakwa Kerry Riza seharusnya diputus bebas karena jaksa gagal membuktikan unsur perbuatan melawan hukum dan kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara.
Topo mengingatkan bahwa sengketa bisnis memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui hukum perdata dan instrumen kontrak, sehingga tidak semua masalah bisnis bisa serta-merta masuk ranah pidana korupsi. Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip business judgment rule dalam menilai keputusan bisnis yang merugikan perusahaan tidak otomatis berarti tindak pidana.
Forum yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan UI ini menjadi ruang penting untuk menguji kualitas cara berpikir dan tata kelola penalaran aparat penegak hukum agar penegakan hukum kembali kepada prinsip objektivitas dan fakta pembuktian.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan