Rapat Harmonisasi Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah
Media Kampung, Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan rapat pengharmonisasian tiga rancangan produk hukum daerah Kabupaten Karangasem secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 14 Juli 2026. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah.
Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap rancangan produk hukum daerah selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, hierarki peraturan, serta teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Forum ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi terhadap substansi rancangan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Tiga Rancangan yang Dibahas
Sebelum pembahasan dimulai, masing-masing perangkat daerah pemrakarsa memaparkan latar belakang dan urgensi pembentukan ketiga rancangan. Tim Kerja I Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kemudian menyampaikan hasil analisis konsepsi terhadap setiap rancangan.
Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi AKIP
Rancangan pertama adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Tim Harmonisasi memberikan sejumlah penyempurnaan pada konsideran menimbang serta redaksional batang tubuh agar lebih sistematis, efektif, dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Rancangan kedua adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Tim memberikan masukan terkait penyempurnaan konsideran, kejelasan materi muatan, serta teknik penulisan agar lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata, Tim Harmonisasi menilai substansi rancangan dan naskah akademik masih mengacu pada ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Oleh karena itu, perangkat daerah pemrakarsa diminta melakukan penyempurnaan substansi sebelum rancangan tersebut diajukan kembali untuk proses harmonisasi.
Hasil dan Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa dua Rancangan Peraturan Bupati dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan penyusunan draf hasil harmonisasi. Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata dikembalikan kepada perangkat daerah pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.






















Tinggalkan Balasan