Media Kampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima kunjungan koordinasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memperkuat sinergi perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya tenun tradisional sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Pertemuan berlangsung di Ruang Nakula Kanwil Kemenkum Bali, Senin 6 Juli 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana dan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual menerima rombongan yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gustu Putu Milawati, bersama Kepala Bidang Pemanfaatan Riset BRIDA Kota Mataram, Rommy Karmin.
Eem Nurmanah menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Menurutnya, pertemuan ini merupakan momentum tepat untuk mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat sinergi antarkantor wilayah dalam pelaksanaan tugas di bidang Kekayaan Intelektual. Ia berharap koordinasi ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana bertukar pengalaman, praktik baik, serta solusi dalam upaya perlindungan tenun tradisional.
“Perlindungan tenun tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya sebatas pencatatan. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat adat, Bali terus mendorong pelestarian budaya yang selaras dengan penguatan perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi. Kami berharap sinergi ini dapat menjadi praktik baik bagi daerah lain,” ujar Eem.
Sementara itu, I Gustu Putu Milawati menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan mempelajari pola kolaborasi yang telah dibangun Kanwil Kemenkum Bali bersama BRIDA dalam mendukung perlindungan KIK. Pengalaman dan strategi di Bali diharapkan menjadi referensi untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual berbasis budaya di NTB.
Diskusi interaktif membahas mekanisme inventarisasi, pendokumentasian, verifikasi, hingga penyusunan dokumen perlindungan tenun tradisional. Kedua kantor wilayah saling bertukar pengalaman mengenai strategi membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, BRIDA, akademisi, dan masyarakat adat guna memperkuat perlindungan sekaligus mendorong pemanfaatan kekayaan budaya sebagai aset yang bernilai hukum, budaya, dan ekonomi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas wilayah dalam perlindungan KIK. Kolaborasi yang terjalin diharapkan mampu mempercepat pelestarian tenun tradisional sebagai warisan budaya bangsa dan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk nilai tambah ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.























Tinggalkan Balasan