Media Kampung – Sebanyak 12 lagu dan musik tradisional khas Banyuwangi kini telah mendapatkan perlindungan hukum melalui Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat KIK ini menjadi wujud nyata perlindungan terhadap warisan budaya daerah di tengah tantangan globalisasi.
Penyerahan dokumen resmi tersebut dilakukan secara simbolis pada acara Campus Call Out (CCO) yang berlangsung di Institut Teknologi Bandung pada Selasa, 12 Mei 2026. Perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi hadir menerima sertifikat tersebut sebagai pengakuan formal atas kekayaan budaya yang dimiliki Banyuwangi.
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal tidak hanya sebatas administrasi, melainkan merupakan langkah strategis melindungi identitas budaya bangsa. Ia menambahkan bahwa negara hadir untuk menjaga tradisi lisan dan seni musik daerah agar tetap terlindungi dengan kuat, sekaligus mendukung harmonisasi antara inovasi modern dan warisan tradisional.
Adapun 12 karya musik yang tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Banyuwangi terdiri atas Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, dan Gendhing Layar Kemendhung.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyambut baik pencatatan tersebut dan menilai ini sebagai bukti nyata komitmen Banyuwangi dalam menjaga sekaligus mendokumentasikan kekayaan budaya lokal. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang progresif dalam pelestarian budaya di bawah koordinasi Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
Ipuk juga mengapresiasi dukungan dari UPT Taman Budaya Jawa Timur yang ikut berperan dalam proses pencatatan hak kekayaan intelektual musik tradisional Banyuwangi. Hal ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam melindungi aset budaya daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong perlindungan terhadap kekayaan budaya di seluruh wilayah Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa Banyuwangi merupakan salah satu permata budaya yang harus dijaga keberlangsungannya.
Dengan adanya pencatatan ini, masyarakat Banyuwangi kini memperoleh hak moral dan ekonomi atas karya budaya tradisionalnya. Perlindungan ini juga berfungsi untuk mencegah adanya klaim sepihak dari pihak luar serta memperkuat data kekayaan intelektual nasional yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan