Media Kampung – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mengungkap praktik penambangan emas ilegal yang diduga terstruktur di kawasan hutan KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, tujuh warga negara asing asal China berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 unit alat berat, satu kamp pekerja, serta dua pondok operator alat berat di lokasi tambang ilegal. Hal ini mengindikasikan aktivitas penambangan emas yang dilakukan secara besar-besaran dan terorganisir.
Penemuan tambang ini bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan alat berat di beberapa desa, yakni Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya di Distrik Siriwo. Tim Gakkum Kehutanan kemudian melakukan pengecekan lapangan dan menemukan indikasi kuat aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Di lokasi, petugas mendapati sejumlah alat berat seperti excavator dan wheel loader, serta fasilitas semi permanen yang digunakan sebagai tempat tinggal pekerja. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan penambangan emas ilegal yang berjalan secara sistematis dengan pembagian tugas dan alur komando yang jelas.
Selain menangkap pelaku di lapangan, penyidik juga mendeteksi adanya pihak yang bertindak sebagai pemodal sekaligus pengendali operasi ilegal tersebut. Namun, saat penggerebekan berlangsung, orang tersebut tidak berada di lokasi dan kini dalam daftar pencarian penyidik.
Rudianto menegaskan bahwa penindakan tidak hanya fokus pada pelaku yang melakukan aktivitas tambang secara langsung, tetapi juga harus menyasar pemodal dan pengendali agar kejahatan ini bisa diberantas secara menyeluruh. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan hutan yang terjadi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen kuat dalam memulihkan kembali kawasan hutan yang rusak dan memperkuat tata kelola kehutanan demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Kehutanan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara tiga hingga 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan