Media Kampung, Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Program ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan di wilayah Banten.
Program ini juga memberikan perpanjangan masa berlaku khusus untuk mutasi masuk kendaraan hingga 23 Desember 2026. Diskon yang diberikan berbeda berdasarkan jenis mutasi kendaraan, yakni 40 persen untuk mutasi kendaraan perusahaan dan 20 persen untuk mutasi kendaraan pribadi.
Keringanan Pajak dan Bebas Denda
Selain diskon mutasi, masyarakat Banten yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo akan mendapatkan potongan sebesar 5 persen dari pokok PKB. Program ini juga memberikan keringanan berupa bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan satu tahun yang lewat dan bebas denda PKB sesuai ketentuan yang berlaku dalam program.
Tujuan dan Manfaat Program
Bapenda Banten mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah penting untuk mendukung pembangunan di Provinsi Banten.
Cara Memanfaatkan Program
Masyarakat yang ingin mengikuti program diskon dan keringanan ini disarankan untuk memeriksa persyaratan serta ketentuan yang berlaku melalui kanal resmi Bapenda Provinsi Banten guna memastikan proses pembayaran dan mutasi kendaraan berjalan lancar.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong kesadaran pajak sekaligus memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak dengan keringanan yang signifikan.















Tinggalkan Balasan