Media Kampung, Pandeglang – Pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pandeglang hingga pertengahan September 2026 baru mencapai 57,33 persen dari target tahunan Rp174 miliar. Realisasi ini mengundang sorotan dari akademisi Institut Kemandirian Nusantara (IKNUS), Arif Nugroho, yang menilai rendahnya penerimaan PBB tidak semata-mata akibat kepatuhan warga yang rendah, melainkan masalah pada tata kelola pemungutan pajak.

Arif menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses pemungutan PBB, mulai dari wajib pajak, petugas pemungut di tingkat desa, hingga penyetoran ke kas daerah. Ia mempertanyakan apakah dana yang telah dipungut benar-benar masuk ke kas daerah atau justru tertahan dalam proses administrasi. Kondisi ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Permasalahan Tata Kelola PBB di Pandeglang

Menurut Arif, Pemkab Pandeglang masih menggunakan sistem pemungutan PBB yang lama dengan pengawasan terbatas. Padahal, di era digital saat ini, sistem yang dapat melacak pembayaran pajak secara transparan sangat memungkinkan untuk diterapkan. Sistem tersebut harus mampu memantau proses pembayaran mulai dari wajib pajak, petugas pemungut, hingga penerimaan dana di kas daerah.

Selain itu, Arif mengingatkan pentingnya pembaruan data objek pajak dan wajib pajak serta pengawasan yang diperkuat terhadap petugas pemungut. Tanpa pembenahan ini, target penerimaan PBB yang ditetapkan pemerintah daerah hanya akan menjadi angka di atas kertas yang sulit tercapai secara konsisten setiap tahun.

Kondisi Realisasi PBB dan Dampaknya

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang menunjukkan bahwa PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi kendala utama dalam pencapaian target pajak daerah. Sementara sektor pajak lainnya sudah melampaui target triwulan III sebesar 75 persen, penerimaan pajak secara keseluruhan di Pandeglang baru mencapai 57,33 persen dari target tahunan.

Ketidakefektifan tata kelola ini berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, Arif mendesak Pemkab Pandeglang untuk tidak hanya fokus pada penagihan, tapi juga membangun sistem yang bersih, transparan, dan akuntabel agar seluruh potensi PAD dapat dioptimalkan tanpa kebocoran.

Langkah yang Diperlukan

  • Memperbarui dan memverifikasi data objek dan wajib pajak secara berkala.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap petugas pemungut di tingkat desa.
  • Menerapkan sistem digital yang memungkinkan pelacakan pembayaran pajak secara real-time dan transparan.
  • Memastikan setiap setoran pajak benar-benar masuk ke kas daerah tanpa tertahan di proses administrasi.
  • Mengevaluasi seluruh sumber PAD termasuk pajak dan retribusi daerah untuk menghindari kebocoran pendapatan.

Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendorong tercapainya target penerimaan pajak yang berkelanjutan dan mendukung pembangunan Kabupaten Pandeglang.

Dengan pembenahan tata kelola dan pengawasan yang lebih baik, diharapkan penerimaan PBB di Pandeglang dapat meningkat signifikan, memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.