Media Kampung – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) pada rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 6 Oktober 2026. Pembahasan RUU ini telah rampung dan kini tengah memasuki tahap akhir perumusan.
RUU Satu Data Indonesia bertujuan mengintegrasikan data pemerintah yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini untuk mengatasi persoalan ego sektoral yang sering menyebabkan ketidaksesuaian dan perbedaan data di tingkat institusi pemerintah.
Proses Pembahasan dan Tahap Akhir
Menurut anggota Baleg DPR RI, Daniel Johan, pembahasan RUU ini melibatkan sekitar 1.300 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berasal dari DPR dan pemerintah. Seluruh DIM telah selesai dibahas dan kini difokuskan pada penyusunan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) untuk finalisasi RUU.
Jika proses perumusan berjalan lancar, Baleg akan mengambil keputusan pada Senin, 5 Oktober 2026, sebelum membawa RUU tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada keesokan harinya.
Badan Satu Data Indonesia dan Fungsinya
Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI). Badan ini dirancang sebagai lembaga pengelola yang mengoordinasikan dan mengintegrasikan data dari berbagai instansi pemerintah pusat, daerah, hingga pemerintah desa, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dengan adanya BSDI, diharapkan pengelolaan data pemerintah dapat menjadi lebih terkoordinasi, sehingga menghilangkan perbedaan data antar lembaga yang selama ini menjadi kendala dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Daniel menyatakan bahwa BSDI akan dipimpin oleh seorang kepala yang berkoordinasi erat dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Namun, struktur organisasi dan pembentukan badan ini akan ditentukan oleh Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
Akses Data dan Manfaat untuk Masyarakat
RUU ini juga mengatur akses masyarakat terhadap data pemerintah. Data yang bersifat umum akan dapat diakses oleh publik, sementara data yang terkait pertahanan, keamanan, dan informasi rahasia akan dikecualikan dan tidak dapat diakses secara umum.
Keberadaan data yang terintegrasi dan mudah diakses diyakini akan memberikan dampak positif bagi perencanaan pembangunan nasional. Data yang akurat dan terkoordinasi menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan yang lebih terarah dan efektif.
Kontribusi terhadap Pembangunan Nasional
Daniel menegaskan bahwa negara tanpa data yang valid dan terintegrasi akan sulit melakukan perencanaan yang tepat. Ketiadaan data yang jelas dapat menyebabkan kebijakan pembangunan yang tidak terukur dan rawan manipulasi.
Dengan RUU Satu Data Indonesia dan pembentukan BSDI, pemerintah diharapkan dapat menyusun rencana pembangunan yang lebih pasti dan fokus, sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan nasional secara keseluruhan.














Tinggalkan Balasan